hallo bdm |Ke Email Yahoo:Blog|Sign in

Rabu, 26 Oktober 2011

KITAS Untuk Istri WNI

KITAS UNTUK ISTRI WNI
  1. KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang
  2. Istri yang akan diberikan KITAS, tidak boleh bekerja di Indonesia
  3. Suami harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga
  4. Biaya akan berbeda di tiap daerah. Hubungi kami dengan info tentang rencana Domisili dan negara asal WNA.
Persyaratan :
  1. Copy Halaman Penuh Passport WNA (Minimal harus berlaku untuk 18 bulan kedepan)
  2. Copy Akte Nikah / Sertifikat Nikah yang sudah dilegalisir KBRI (jika nikah di Luar Negeri), Catatan Sipil (jika nikah di Indonesia) atau KUA
  3. PasPhoto WNA ukuran 2×3; 3×4 dan 4×6 @ 6 lembar (Latar Belakang Merah)
  4. Copy KTP Suami
  5. Copy KK Suami
  6. Surat Sponsor diatas meterai dari Suami
  7. Surat Kuasa diatas Materai untuk pengurusan
Proses pengurusan :
  1. Setelah semua dokumen kami terima, langsung diurus surat persetujuan masuk bagi WNA tersebut. Surat persetujuan tersebut akan memakan waktu proses 5 hari kerja. Setelah di approve, maka pihak Imigrasi akan mengirimkan telex ke KBRI / Konjen yang ditunjuk oleh WNA untuk pengurusan VISA masuk Indonesia
  2. Setelah VISA diurus di KBRI / Konjen setempat, WNA harus segera masuk ke Indonesia dan dalam 7 hari sejak kedatangannya, harus segera melapor untuk dilanjutkan dengan pembuatan KITAS
  3. Setelah KITAS selesai, pengurusan akan dilanjutkan dengan dokumen-dokumen lainnya.

Hubungi kami untuk Info selengkapnya.!

021-84993130

0 komentar: