hallo bdm |Ke Email Yahoo:Blog|Sign in

RPTKA Bagi TKA


PROSES DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

No
Keterangan
Waktu (hari)
1
Pemeriksaan dan persiapan permohonan
2
2
 Pengajuan dan monitor permohonan
5
3
 Persetujuan RPTKA - Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing per Jabatan
1

Total
8


DESCRIPTION

NORMAL

EXPRESS


RPTKA-Expatriate Manpower Utilization Plan

Rp.  350.000

Rp.  450.000


UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1958 Tentang PENEMPATAN TENAGA KERJA ASING PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang :

bahwa untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja di Indonesia bagi warga Indonesia, perlu diadakan peraturan untuk mengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia;

Mengingat :

Pasal-pasal 28 ayat 1 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia ; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENEMPATAN TENAGA ASING Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

a.     orang asing, ialah tiap orang bukan warga negara Republik Indonesia :

b.    pekerjaan, ialah :

1.     setiap pekerjaan yang dilakukan di bawah perintah orang lain dengan menerima upah atau tidak;

2.     setiap pekerjaan yang dijalankan atas dasar borongan dalam suatu perusahaan, baik oleh orang yang menjalankan pekerjaan itu sendiri maupun oleh orang yang membantu orang yang menjalankan pekerjaan itu;

c.     majikan, ialah setiap orang atau badan hukum, yang mempekerjakan orang lain, atau jika majikan berkedudukan di luar Indonesia wakilnya yang sah atau yang menurut kenyataan bertindak sebagai wakilnya.

d.    Menteri, ialah Menteri Perburuhan.

Pasal 2

1.     Majikan dilarang mempekerjakan orang asing tanpa izin dari Menteri

2.     Menteri dapat menunjuk pejabat yang bertindak atas nama Menteri

3.     Bila pada waktu Undang-Undang ini mulai berlaku, majikan mempekerjakan orang (orang) asing, mengenai orang (orang) asing ini majikan yang bersangkutan dianggap telah memperoleh izin selama waktu enam bulan.

4.     Dalam hal termaksud pada ayat 3 majikan yang bersangkutan berkewajiban memberi laporan tentang orang-orang asing yang dipekerjakannya serta pekerjaan mereka masing-masing dalam waktu dan menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3

1.     Dalam mengambil keputusan untuk memberi izin atau tidak, Menteri atau pejabat tersebut pada pasal 2 ayat (2) berhak minta bantuan dari kalangan buruh dan majikan atau orang-orang yang dipandangnya perlu.

2.     Izin diberikan dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan pasar kerja serta aspirasi nasional untuk menduduki tempat-tempat yang penting dalam segala lapangan masyarakat yang disesuaikan dengan rencana pendidikan kejuruan dan rencana pembangunan yang konkrit.

3.     Izin tersebut berlaku untuk waktu yang ditentukan dalam izin itu, waktu mana tiap-tiap kali dapat diperpanjang.

4.     Izin tersebut dapat diberikan untuk satu atau beberapa orang yang akan menjalankan pekerjaan-pekerjaan atau untuk jabatan-jabatan tertentu.

5.     Dalam izin itu dapat ditetapkan syarat-syarat tertentu.

6.     Izin dapat dicabut kembali sewaktu-waktu, bilamana majikan melanggar syarat-syarat yang ditetapkan.

Pasal 4

1.     Terhadap penolakan permintaan izin atau permintaan untuk memperpanjang waktu berlakunya izin oleh pejabat pada pasal 2, dalam waktu 60 hari terhitung mulai tanggal surat penolakan, dapat diajukan keberatan dengan surat kepada Menteri.

2.     Surat keberatan itu harus memuat alasan-alasan mengapa penolakan, dianggap tidak betul dan disertai turunan surat keputusan penolakan.

Pasal 5

1.     Sebelum mengambil keputusan, Menteri terlebih dahulu minta pertimbangan dari suatu dewan yang dibentuk untuk keperluan itu.

2.     Dengan yang dimaksud pada ayat (1) bersifat interdepartemental dan terdiri dari wakil-wakil Kementerian Perburuhan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Pelayaran, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri.

3.     Menteri dan Dewan tersebut di atas, dalam soal-soal yang bersifat sosial, kulturil dan religius harus minta pertimbangan Menteri Sosial, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Menteri Agama, dengan pengertian, bahwa dalam perbedaan pendapat, soalnya harus diajukan kepada Kabinet untuk diputuskan.

Pasal 6

Majikan yang mengajukan permohonan, membayar biaya-biaya yang akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7

1.     Barang siapa diminta bantuannya oleh pejabat termasuk pada pasal 2 atau dewan termaksud pada pasal 5, berkewajiban untuk memberikannya, jika perlu dibawah sumpah.

2.     Mereka yang memenuhi permintaan bantuan menerima penggantian kerugian dan ongkos jalan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

Barang siapa yang di dalam menjalankan tugas kewajibannya berdasarkan Undang-Undang ini mengetahui sesuatu yang harus dirahasiakan wajib merahasiakannya, kecuali jika dalam menjalankan tugas kewajiban itu ia perlu memberitahukannya.

Pasal 9

1.     Majikan yang melanggar pasal 2 ayat (1) atau tidak memenuhi syarat-syarat termaksud pada pasal 3 ayat (5) atau tidak memenuhi kewajiban termaksud pada pasal 2 ayat (4) dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.

2.     Barang siapa yang tidak memenuhi kewajiban termaksud pada pasal 7, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ribu rupiah.

Pasal 10

1.     Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya menurut pasal 8, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh ribu rupiah.

2.     Barang siapa karena kekhilafannya menyebabkan rahasia itu terbuka, dihukum dengan hukuman kurungan setinggin-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.

3.     Tidak ada tuntutan terhadap hal-hal pada ayat (1) dan (2) kecuali ada pengaduan dari yang bersangkutan.

Pasal 11

Hal-hal yang diancam dengan hukuman pada pasal 9 dan 10 ayat (2) dianggap sebagai pelanggaran dan yang diancam dengan hukuman pada pasal 10 ayat (1) dianggap sebagai kejahatan.

Pasal 12

1.     Apabila ketika diperbuat pelanggaran termaksud pada pasal 9 belum lewat waktu dua tahun semenjak yang melanggar dikenakan hukuman yang tidak dapat diubah lagi karena pelanggaran yang sama, hukuman setinggi-tingginya yang tersebut pada pasal itu dapat ditambah sepertiga.

2.     Terhadap pelanggaran yang terulang untuk kedua kalinya atau seterusnya, tiap-tiap kali terjadi dalam waktu lima tahun, setelah hukuman yang terakhir tidak dapat diubah lagi, hanya dijatuhkan hukuman kurungan.

Pasal 13

1.     Jika seuatu hal yang diancam dengan hukuman dalam Undang-Undang ini dilakukan oleh sesuatu badan hukum atau perserikatan, maka tuntutan ditujukan serta hukuman dijatuhkan terhadap pengurus atau pemimpin-pemimpin badan hukum atau perserikatan itu.

2.     Jika pemimpin badan hukum atau perserikatan dipegang oleh badan hukum atau perserikatan lain, maka ketentuan pada ayat (1) berlaku bagi pengurus badan hukum atau perserikatan yang memegang pimpinan itu.

Pasal 14

1.     Selain daripada pegawai-pegawai yang pada umumnya diwajibkan mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman, diwajibkan juga mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman menurut Undang-Undang ini, pegawai-pegawai Kementerian Perburuhan yang ditunjuk oleh Menteri.

2.     Pegawai-pegawai termaksud pada ayat (1) berkuasa untuk minta lihat semua surat-surat yang dipandangnya perlu untuk menjalankan tugasnya dapat diduga dijalankan hal-hal yang dapat dikenakan hukuman menurut Undang-Undang ini.

3.     Jikalau pegawai-pegawai termaksud pada ayat (1) ditolak untuk memasuki tempat-tempat termaksud pada ayat (2), walaupun telah menunjukkan surat keterangan atau surat perintah yang berkenaan dengan tugasnya, maka mereka dapat minta bantuan polisi, agar dapat memasuki tempat-tempat tersebut.

Pasal 15

Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pegawai diplomatic dan konsuler dari perwakilan Negara Asing.

Pasal 16
Undang-Undang ini disebut “Undang-Undang tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing” dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

>>clik here to continue reading...