hallo bdm |Ke Email Yahoo:Blog|Sign in

Kamis, 27 Oktober 2011

INDEKS VISA


1.            Indeks 111, diberikan kepada orang asing yang digunakan untuk singgah dalam rangka untuk meneruskan perjalanan ke negara lain, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah negara Republik Indonesia dan diberikan paling lama 14 (empat belas) hari ;
2.            Indeks 112, diberikan kepada orang asing guna keperluan singgah diwilayah negara Republik indonesia karena keadaan darurat yang menyangkut alat angkut dan sebab – sebab lain yang diberikan pada saat kedatangan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari ;
3.            Indeks 211, diberikan kepada orang asing yang kegiatannya meliputi semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, kepariwisataan, sosial budaya, kegiatan usaha tidak untuk bekerja dan diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari ;
4.            Indeks 212, diberikan kepada orang asing yang kegiatannya meliputi semua aspek yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, kepariwisataan, sosial budaya, kegiatan usaha tidak untuk bekerja dan diberikan untuk beberapa kali perjalanan paling lama 1 (satu) tahun dengan jangka waktu setiap kali kunjungan tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari ;
5.            Indeks 213, diberikan kepada orang asing yang kegiatannya meliputi semua aspek pemerintahan, kepariwisataan, sosial budaya, kegiatan usaha tidak untuk bekerja yang diberikan pada saat kedatangannya di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari ;
6.            Indeks 214, diberikan kepada orang asing dalam keadaan Force Majeure ;
7.            Indeks 310, diberikan kepada tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada pemerintah Indonesia ;
8.            Indeks 311, diberikan kepada orang asing untuk keperluan bekerja sebagai tenaga ahli dari negara anggota World Trade Organization (WTO) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun ;
9.            Indeks 312, diberikan kepada tenaga ahli asing untuk bekerja sebagai tenaga ahli dan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ;
10.        Indeks 313, diberikan kepada orang asing sebagai penanam modal untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ;
11.        Indeks 314, diberikan kepada orang asing sebagai penanam modal untuk jangka waktu 2 (dua) tahun ;
12.        Indeks 315, diberikan kepada orang asing yang mengikuti penelitian ilmiah dan pelatihan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun ;
13.        Indeks 316, diberikan kepada orang asing yang mengikuti pendidikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun ;
14.        Indeks 317, diberikan kepada orang asing dalam rangka penyatuan keluarga untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun ;
15.        Indeks 318, diberikan kepada orang asing dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ;
16.        Indeks 319, diberikan kepada wisatawan lanjut usia mancanegara untuk jangka waktu 2 (dua) tahun ;
17.        Indeks 320, diberikan kepada tenaga ahli asing untuk bekerja singkat sebagai tenaga ahli dan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan ;
18.        Indeks 321, diberikan kepada tenaga ahli asing sebagai pekerja darurat pada saat kedatangannya di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari ;

0 komentar: