hallo bdm |Ke Email Yahoo:Blog|Sign in

Wajib Lapor (UU No. 7 Tahun 1981)


UNDANG-UNDANG
Nomor: 7 TAHUN 1981
Tentang: WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a.       bahwa dalam melaksanakan kebijaksanaan di bidang perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, sebagai kebijaksanaan pokok yang bersifat menyeluruh, diperlukan data yang dapat memberikan gambaran mengenai ketenaga kerjaan di perusahaan;
b.       bahwa untuk mendapatkan data tersebut, setiap pengusaha atau pengurus perlu melaporkan mengenai ketenaga kerjaan di perusahaannya masing-masing;
c.       bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan sudah tidak sesuai lagi dengan lajunya usaha-usaha pembangunan, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta digunakannya teknologi modern dewasa ini;
d.       bahwa oleh karena itu Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 perlu diganti;
Mengingat:
1.       Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.       Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4);
3.       Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 471);
  Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DIPERUSAHAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a.       Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjkan buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.
b.       Pengusaha adalah :
1.       Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.
2.       Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
3.       Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar Indonesia.
c.       Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan;
d.       Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah;
e.       Mendirikan perusahaan adalah sejak perusahaan itu melakukan kegiatan fisik perusahaan dan atau memperoleh izin;
f.         Menghentikan perusahaan adalah menghentikan kegiatan usaha perusahaan tidak lebih dari satu tahun akan tetapi bukan bermaksud untuk membubarkan baik karena kemauan sendiri maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.       Menjalankan kembali perusahaan adalah mulai menjalankan kembali kegiatan perusahaan setelah dihentikan sebelumnya;
h.       Memindahkan perusahaan adalah memindahkan tempat kedudukan dan atau lokasi perusahaan, atau mengalihkan pemiliknya;
i.         Membubarkan perusahaan adalah menghentikan kegiatan perusahaan untuk selama-lamanya;
j.         Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenaga kerjaan.
Pasal 2
Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan buruh.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) merupakan bahan informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang ketenaga kerjaan.
BAB III
KEWAJIBAN MELAPORKAN DAN SYARAT-SYARATNYA
Pasal 4
1.       Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2.       Jika suatu perusahaan mempunyai kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri, kewajiban yang ditetapkan dalam ayat (1) berlaku terhadap masing-masing kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri itu.
Pasal 5
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Menteri mengatur lebih lanjut tentang pentahapan perusahaan-perusahaan yang dikenakan wajib lapor.
Pasal 6
1.       Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan.
2.       Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat keterangan :
a.       identitas perusahaan;
b.       hubungan ketenaga kerjaan;
c.       perlindungan tenaga kerja;
d.       kesempatan kerja.
3.       Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengatur lebih lanjut perincian keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 7
1.       Setelah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenaga kerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2.       Ketentuan Pasal 6 ayat (2) berlaku pula untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8
1.       Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan.
2.       Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat keterangan:
a.       nama dan alamat perusahaan atau bagian perusahaan;
b.       nama dan alamat pengusaha;
c.       nama dan alamat pengurus perusahaan;
d.       tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan;
e.       alasan-alasan pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan;
f.         Kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap buruhnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan dan kebiasaan-kebiasaan setempat;
g.       jumlah buruh yang akan diberhentikan.
BAB IV
TATACARA PELAPORAN
Pasal 9
Menteri mengatur tatacara laporan dan menetapkan bentuk laporan yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (2).
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 10
1.       Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- .(satu juta rupiah).
2.       Dalam pengulangan pelanggaran untuk kedua kali atau lebih setelah putusan yang terakhir tidak dapat diubah lagi, maka pelanggaran tersebut hanya dijatuhkan pidana kurungan.
3.       Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pelanggaran.
Pasal 11
1.       Jika perbuatan sebagaitnana dimaksud dalarn Pasal 10 dilakukan oleh suatu persekutuan atau suatu badan hukum, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap pengurus dari persekutuan atau pengurus badan hukum itu.
2.       Ketentuan ayat (1) berlaku pula terhadap persekutuan atau badan hukum lain yang bertindak sebagai pengurus dari suatu persekutuan atau badan hukum lain itu.
3.       Jika pengusaha atau pengurus perusahaan sebagaimana disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) berkedudukan di luar wilayah Indonesia, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana dijatuhkan terhadap wakilnya di Indonesia.
Pasal 12
Selain dari pegawai penyidik umum, maka kepada pegawai pengawas perburuhan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948, diberikan juga wewenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
1.       Perusahaan yang telah dilaporkan dan perusahaan yang belum dikenakan wajib lapor berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenaga kerjaan di perusahaannya selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
2.       Perusahaan yang telah didirikan tetapi belum dilaporkan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenaga kerjaan di perusahaannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Dengan dindangkannya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 15
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ke 60 (enam puluh) sesudah hari pengundangannya.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
  SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
  SUDHARMONO, SH. 

>>clik here to continue reading...