hallo bdm |Ke Email Yahoo:Blog|Sign in

Rabu, 19 Oktober 2011

Visa Kunjungan WNA


VISA KUNJUNGAN WNA
Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan suatu negara untuk memberikan izin seseorang agar bisa masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.
Untuk Indonesia sendiri ada beberapa jenis -jenis visa, di antaranya :
1.      Visa Singgah atau indek visa 111
2.      Visa Kunjungan atau indeks visa 211
3.      Visa Kunjungan Baberapa Kali Perjalanan atau indeks visa 212
4.      Visa Tinggal Terbatas; indeks visa 311 – 319
5.      Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), indeks visa 213

Visa Kunjungan dapat di gunakan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia.
1.      Visa Kunjungan atau Index Visa 211
Visa Kunjungan ini dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja yang kegiatannya  meliputi semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, kepariwisataan,     sosial budaya, dan kegiatan usaha.
Visa ini diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari.
Visa ini juga dapat di perpanjang sampai 3 (tiga) kali perpanjangan.

2.   Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau indeks visa 212
      Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan fungsinya sama dengan Visa Kunjungan 211,  digunakan tidak untuk bekerja yang meliputi emua aspek     yang berkaitan dengan pemerintahan, kepariwisataan, sosial budaya, dan kegiatan usaha.
      Visa ini diberikan paling lama 1 (satu) tahun, dengan jangka waktu setiap kali kunjungan  ke Indonesia  diberikan waktu tinggal tidak lebih dari 60 ( enam puluh hari ). Setelah 60 hari WNA harus meninggalkan Indonesia, dan boleh masuk lagi.Begitu seterusnya.  Visa ini biasa di kenal dengan Multiple Business Visa.

Pengajuan Visa tersebut dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia di Jakarta.

Setelah Visa di keluarkan oleh instansi berwenang dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, visa tersebut akan dikirim ke KBRI sesuai permintaan pemohon, setelah visa di kirim, visa tersebut berlaku 2 ( dua) bulan sejak tanggal di keluarkan, jika dalam 2 bulan sejak tanggal di keluarkan tidak di ambil di KBRI secara otomatis visa tersebut akan hangus. Setelah visa tersebut  di ambil di KBRI, visa tersebut berlaku 90 hari sejak tanggal dikeluarkan oleh KBRI, jika dalam 90 hari yang bersangkutan tidak masuk ke Indonesia,  visa dianggap tidak berlaku.

Demikian kami sampaikan mengenai Visa Kunjungan WNA.

0 komentar: