Mempekerjakan TKA untuk menduduki posisi seperti Direktur, Manager, Tenaga Ahli dan atau bidang lainnya, di ijinkan oleh Departemen tenaga Kerja Indonesia selama tidak mendapat personil yang tepat di Indonesia, pihak Depnaker membatasi beberapa bidang dalam setiap sektornya untuk bisa dimanfaatkan oleh Perusahaan dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia, mereka akan membutuhkan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau Working Permit
Persyaratan untuk mendapatkan IMTA dan KITAS adalah :
Untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia, mereka akan membutuhkan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau Working Permit
Persyaratan untuk mendapatkan IMTA dan KITAS adalah :
A. Persyaratan dari Perusahaan Sponsor
- Copy Akte Notasris yang telah disahkan oleh pejabat terkait
- Copy SIUP
- Copy TDP
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Copy NPWP Perusahaan
- Copy KTP Direktur
- Bagan Organisasi yang didalamnya ada posisi calon TKA
- Copy kontrak kerja
- Surat Penunjukan Staf Pendamping untuk TKA
- Copy Surat Wajib Lapor Depnaker (UU Wajib Lapor No. 17 Tahun 1981)
- Surat Sponsor dari Perusahaan
- Surat Kuasa Pengurusan
B. Persyaratan yang harus disiapkan oleh Calon TKA
- Copy Passport Halaman Penuh
- Riwayat Hidup
- Copy Ijazah
- Pasphoto ukuran 4 x 6 , 3 x 4, dan 2 x 3 masing-masing 6 Lembar dengan latar belakang warna Merah
0 komentar:
Posting Komentar