hallo bdm |Ke Email Yahoo:Blog|Sign in

Selasa, 01 November 2011

Jasa Proses Passpor RI


DEWASA & ANAK-ANAK
Zone
Normal process
Express process
Very Express
process
Day
Price
Day
Price
Day
Price
  Jakarta Barat
14
Rp. 650.000
4-5
Rp. 850.000
2
Rp. 1.250.000
Jakarta  Timur 
10
Rp. 600.000
4
Rp. 800.000
2
Rp. 1.200.000
Jakarta Selatan
14
Rp. 700.000
4
Rp. 850.000
2
Rp. 1.400.000
Jakarta Utara
14
Rp. 700.000
4-5
Rp. 850.000
2
Rp. 1.250.000
Jakarta Pusat
14
Rp. 700.000
4-5
Rp. 850.000
2
Rp. 1.250.000
Cengkareng
8-10
Rp. 750.000
-
ON CALL
3
Rp. 1.300.000
Tangerang
8
Rp. 750.000
4
Rp. 900.000
2
Rp. 1.350.000
Karawang
8
Rp. 750.000
3
Rp. 950.000
2
ON CALL


Syarat Buat Paspor

Persyaratan paspor baru atau penggantian sama saja. Imigrasi indonesia tidak membedakan syarat pembuatannya. istilah perpanjangan paspor juga tidak di kenal dalam pembuatan paspor Indonesia.

Berikut adalah syarat untuk membuat paspor Indonesia.
1.         KTP
2.         Kartu keluarga / kartu rumah tangga
3.         Akte lahir, ijazah, surat nikah 
4.         Surat izin dari atasan
5.         Paspor lama (apabila telah memiliki paspor)

Persyaratan pembuatan paspor sebenarnya sangat sederhana. Akan tetapi dikarenakan sistem administrasi kependudukan kita yang belum sempurna, seperti nomor penduduk yang belum terintegrasi di seluruh daerah di Indonesia, masih adanya masyarakat yang memiliki KTP lebih dari satu; serta perbedaan data diri pada surat-surat yang diperlukan untuk persyaratan paspor; indikasi trafiking; mengakibatkan bertambahnya persyaratan administrasi dalam membuat paspor.

Hal-hal yang perlu di ingat dalam membuat paspor.
1.      KTP harus masih berlaku
2.      alamat pada KTP dan kartu keluarga harus sama.
3.      nama pemohon paspor harus ada dalam kartu keluarga.
4.      pastikan nama dan tanggal lahir pada KTP anda sesuai dengan akte lahir, ijazah atau surat nikah. Apabila tidak sesuai, identitas yang akan dicetak pada paspor adalah identitas yang terdapat dalam akte lahir, ijazah atau surat nikah. Imigrasi hanya memerlukan KTP anda untuk menuliskan alamat tinggal.
5.      akte lahir adalah surat kelahiran yang di keluarkan oleh catatan sipil setempat, bukan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit dan sejenisnya. Lampirkan juga surat keterangan ganti nama, apabila anda telah mengganti nama anda.
6.      ijazah tidak perlu yang terbaru, bisa ijazah SD, SMP dll. tapi jangan sekali-kali menyertakan ijazah TK atau Playgroup, "ga laku"
7.      Surat nikah bagi mereka yang sudah menikah. kalau belum nikah, imigrasi tidak mengharuskan anda untuk menikah terlebih dahulu.

Untuk syarat pembuatan paspor bagi anak-anak. ada beberapa syarat tambahan :

1. Surat nikah orang tua
2. Fotokopi paspor orang tua
3. Surat izin orang tua diatas materai.

ALAMAT KANTOR IMIGRASI
Jakarta Pusat   
Jl. Merpati Blok B12 No.3, Kemayoran-Jakarta Pusat ( Blkg Garuda  Sentra Medika )
Jakarta Barat    
Jl. Poskota No.4 Jakarta Barat ( Seberang Museum Fatahillah)
Jakarta Selatan
Jl.TB Simatupang N0.10 Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Jl. Bekasi Timur Raya No.169 Jakarta Timur (Sebelah Penjara Cipinang)
Jakarta Utara  
Jl. Boulevard Bukit Gading Raya, Rukan Permata. Blok A No.6-8 Kelapa Gading,  Jakarta Utara
Cengkareng
Jl. Bandara Soekarno Hatta ( Arah Kargo, sebelah POLSEK Bandara SOETTA)
Karawang
Jl. Jend .A. Yani, Karawang (Sebelah Kantor DPRD – Keluar Tol karawang Barat )
Bogor
Jl. A Yani No.65 Jawa Barat-16161 ( Dkt Mall Jambu Dua, Warung Jambu Bogor )
Tangerang
Jl. Makam Pahlawan Taruna No.10 Tangerang ( Dekat Penjara Wanita Tangerang )
CATATAN
1.  ACC Paspor masih berlaku di atas 6 Bulan Rp.100.000.-
2.  Harga tidak mengikat, apabila ada kenaikan biaya Paspor maka akan dibebankan kepada YBS
3.  Pada Saat FOTO di Imigrasi semua Dokument – dokument Copy harus di BAWA ASLI.

0 komentar: