DEWASA & ANAK-ANAK | ||||||||||||||||||||||||
Zone | Normal process | Express process | Very Express process | |||||||||||||||||||||
Day | Price | Day | Price | Day | Price | |||||||||||||||||||
Jakarta Barat | 14 | Rp. 650.000 | 4-5 | Rp. 850.000 | 2 | Rp. 1.250.000 | ||||||||||||||||||
Jakarta Timur | 10 | Rp. 600.000 | 4 | Rp. 800.000 | 2 | Rp. 1.200.000 | ||||||||||||||||||
Jakarta Selatan | 14 | Rp. 700.000 | 4 | Rp. 850.000 | 2 | Rp. 1.400.000 | ||||||||||||||||||
Jakarta Utara | 14 | Rp. 700.000 | 4-5 | Rp. 850.000 | 2 | Rp. 1.250.000 | ||||||||||||||||||
Jakarta Pusat | 14 | Rp. 700.000 | 4-5 | Rp. 850.000 | 2 | Rp. 1.250.000 | ||||||||||||||||||
Cengkareng | 8-10 | Rp. 750.000 | - | ON CALL | 3 | Rp. 1.300.000 | ||||||||||||||||||
Tangerang | 8 | Rp. 750.000 | 4 | Rp. 900.000 | 2 | Rp. 1.350.000 | ||||||||||||||||||
Karawang | 8 | Rp. 750.000 | 3 | Rp. 950.000 | 2 | ON CALL | ||||||||||||||||||
Syarat Buat Paspor Persyaratan paspor baru atau penggantian sama saja. Imigrasi indonesia tidak membedakan syarat pembuatannya. istilah perpanjangan paspor juga tidak di kenal dalam pembuatan paspor Indonesia. Berikut adalah syarat untuk membuat paspor Indonesia. 1. KTP 2. Kartu keluarga / kartu rumah tangga 3. Akte lahir, ijazah, surat nikah 4. Surat izin dari atasan 5. Paspor lama (apabila telah memiliki paspor) Persyaratan pembuatan paspor sebenarnya sangat sederhana. Akan tetapi dikarenakan sistem administrasi kependudukan kita yang belum sempurna, seperti nomor penduduk yang belum terintegrasi di seluruh daerah di Indonesia, masih adanya masyarakat yang memiliki KTP lebih dari satu; serta perbedaan data diri pada surat-surat yang diperlukan untuk persyaratan paspor; indikasi trafiking; mengakibatkan bertambahnya persyaratan administrasi dalam membuat paspor. Hal-hal yang perlu di ingat dalam membuat paspor. 1. KTP harus masih berlaku 2. alamat pada KTP dan kartu keluarga harus sama. 3. nama pemohon paspor harus ada dalam kartu keluarga. 4. pastikan nama dan tanggal lahir pada KTP anda sesuai dengan akte lahir, ijazah atau surat nikah. Apabila tidak sesuai, identitas yang akan dicetak pada paspor adalah identitas yang terdapat dalam akte lahir, ijazah atau surat nikah. Imigrasi hanya memerlukan KTP anda untuk menuliskan alamat tinggal. 5. akte lahir adalah surat kelahiran yang di keluarkan oleh catatan sipil setempat, bukan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit dan sejenisnya. Lampirkan juga surat keterangan ganti nama, apabila anda telah mengganti nama anda. 6. ijazah tidak perlu yang terbaru, bisa ijazah SD, SMP dll. tapi jangan sekali-kali menyertakan ijazah TK atau Playgroup, "ga laku" 7. Surat nikah bagi mereka yang sudah menikah. kalau belum nikah, imigrasi tidak mengharuskan anda untuk menikah terlebih dahulu. Untuk syarat pembuatan paspor bagi anak-anak. ada beberapa syarat tambahan : 1. Surat nikah orang tua2. Fotokopi paspor orang tua 3. Surat izin orang tua diatas materai. ALAMAT KANTOR IMIGRASI
CATATAN 1. ACC Paspor masih berlaku di atas 6 Bulan Rp.100.000.- 2. Harga tidak mengikat, apabila ada kenaikan biaya Paspor maka akan dibebankan kepada YBS 3. Pada Saat FOTO di Imigrasi semua Dokument – dokument Copy harus di BAWA ASLI. |
Selasa, 01 November 2011
Jasa Proses Passpor RI
Label:
Jasa Proses Passpor RI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar